loading…
Lembaga Kesehatan MUI mengapresiasi Presiden Prabowo atas pemberian insentif Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK. Foto/Dok.SindoNews
Sebelumnya, aturan ini dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis , Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Baca juga: Prabowo Terbitkan Perpres, Tunjangan Dokter Spesialis di Perbatasan-Tertinggal Rp30 Juta per Bulan
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian. Pada tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.