loading…
Anggota KPU August Mellaz menanggapi Presiden Prabowo Subianto yang belakangan terlihat terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) telah mengatur kampanye Pemilu. Sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Gini teman-teman, kalau urusan aturan kampanye, di PKPU kampanye baik untuk Pileg, Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur. Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” kata August Mellaz kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
August menjelaskan, kewajiban KPU dalam PKPU tentang kampanye adalah memfasilitasi kampanye agar dapat bertumbuh di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada.
“Agar setiap peserta pemilu, peserta pilkada dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung, bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan kepada publik program, visi-misi yang perlu disampaikan,” katanya.
Saat ini tahapan Pilkada 2024 telah memasuki tahapan krusial, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye, memfasilitasi debat, hingga memperhatikan penggunaan iklan kampanye di media massa.
“Kita akan tunggu sebenarnya (kesimpulan Bawaslu). Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah. Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu,” katanya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto merekomendasikan warga Jawa Tengah memilih Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Gubernur Jateng. Sebab, keduanya dipercaya akan memperbaiki hidup masyarakat.
“Saya percaya kedua tokoh ini merupakan tepat memimpin Jawa Tengah,” kata Prabowo dalam video singkatnya didampingi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun, Sabtu (9/11/2024).
Prabowo yang telah dilantik sejak 20 Oktober 2024 menegaskan, dirinya dan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun negeri.
(abd)