Politik

Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

×

Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Sebarkan artikel ini



loading…

Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280%. Kenaikan gaji hakim secara signifikan bervariasi sesuai golongan. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280%. Kenaikan gaji hakim secara signifikan bervariasi sesuai golongan.

“Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior yang paling bawah,” ujar Prabowo saat menghadiri Pengukuhan 1.451 Hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Demi Kesejahteraan

Presiden akan terus memonitor kenaikan gaji untuk pegawai lainnya. “Semua pegawai lain sabar, sabar. Saya sudah lihat angka-angkanya. Negara kita kuat, negara kita makmur, negara kita kaya, yang penting kekayaan itu harus kita jaga, harus kita kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia semuanya,” ungkapnya.

Ketua MA Sunarto berpesan agar para hakim di seluruh Indonesia menjadi pengadil yang tidak sombong dan santun dalam bertutur kata. “Jadilah seorang hakim yang memiliki filosofi padi yaitu hakim rendah hati yang sikap dan tutur katanya tidak merendahkan orang lain,” katanya.

“Saudara-saudara para hakim perlu mengingat bahwa keberhasilan saudara hingga ke tahap sekarang ini tentu berkat partisipasi banyak pihak,” sambungnya.

Terlebih saat ini kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan berkurang buntut maraknya kasus korupsi di peradilan. “Public trust yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” ujar Sunarto.

Tindakan korupsi dapat terjadi karena pertemuan tiga hal yakni kebutuhan, keserakahan, dan adanya kesempatan. Dia berharap para hakim memegang teguh visi MA yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung dalam menjalankan kerja mereka.

Gaji dan Tunjangan Hakim

Atas kenaikan gaji hakim hingga 280%, berikut rincian gaji dan tunjangan hakim saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Gaji Hakim

1. Masa kerja 0-1 tahun
Golongan III A = Rp2.785.700
Golongan III B = Rp2.903.600
Golongan III C = Rp3.026.400
Golongan III D = Rp3.154.000
Golongan IV A = Rp3.287.800
Golongan IV B = Rp3.426.900
Golongan IV C = Rp3.571.900
Golongan IV D = Rp3.723.000
Golongan IV E = Rp3.880.400

2. Masa kerja 2-3 tahun
Golongan III A = Rp2.873.500
Golongan III B = Rp2.995.000
Golongan III C = Rp3.121.700
Golongan III D = Rp3.253.700
Golongan IV A = Rp3.391.400
Golongan IV B = Rp3.534.800
Golongan IV C = Rp3.684.400
Golongan IV D = Rp3.840.200
Golongan IV E = Rp4.002.700



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ngaduk scatter mahjong winsmahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor