loading…
Presiden Prabowo Subianto merombak Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ketua Komite TPPU kini dijabat Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan wakilnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Sindonews
Aturan baru ini ditetapkan Presiden pada 25 Agustus 2025 sekaligus menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Rapat Komite TPPU soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Perpres ini menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan TPPU perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” dalam pertimbangan poin b.
Selain itu, Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. Ketua Komite TPPU kini dijabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dan, Sekretaris merangkap Anggota yakni Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.