loading…
Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok SindoNews
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Tunjangan Tenaga Medis DKI Tak Dipotong
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.
Apalagi, pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.