Politik

Praperadilan, Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah

×

Praperadilan, Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sebarkan artikel ini



loading…

Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan kepada media kepada wartawan, Senin (18/11/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menghadirkan 5 saksi ahli dalam sidang praperadilan atas status tersangkanya. Saksi ahli dihadirkan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.

“Pada hari Kamis (21 November 2024) nanti, kami akan mengajukan beberapa ahli, pertama ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” kata pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Saksi ahli kedua adalah ahli hukum administrasi negara. Ahli itu bakal menjelaskan seorang menteri itu tidak menandatangani izin impor. Namun, yang menandatangani adalah dirjen, sehingga hal teknis itu dilakukan oleh dirjen, bukan menteri.

“Ketiga, ahli keuangan negara untuk menjelaskan tentang proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan dahulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka. Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat,” tuturnya.

Ari menambahkan, dua ahli lainnya merupakan ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. Sedangkan agenda persidangan, pada Rabu 20 November 2024 berupa menghadirkan bukti-bukti, Kamis, 21 November 2034 pemeriksaan saki dan ahli.

“Ada beberapa bukti-bukti surat yang sudah kita siapkan yang akan kita hadirkan dalam proses persidangan tersebut, termasuk bukti surat penunjukan pengacara oleh pihak kejaksaan, sedangkan menurut KUHAP pengacara itu dipilih sendiri oleh si tersangka, disitu menunjukkan ada hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam KUHAP. Lalu ada bukti surat penetapan penahanan, penetapan sebagai tersangka, dan lainnya,” katanya.

(abd)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *