loading…
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto mengucapkan sumpah janji di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Foto/SindoNews
Adapun, pengangkatan Suharto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dan Pengangkatan Wakil ketua MA Bidang Non Yudisial.
Usai dibacakan Keppres tersebut, Suharto kemudian bersumpah atas janji dalam jabatan yang diembannya di hadapan Prabowo.
Baca juga: MA Pelajari Laporan Tom Lembong Soal Pelanggaran Etik 3 Hakim Tipikor PN Jakpus
“Demi Allah Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Suharto, Senin (25/8/2025).
“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujarnya.
(cip)