loading…
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi TNI. Foto/SindoNews
Dalam Perpres itu, Prabowo mengukuhkan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat (AD), dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.
Dari dokumen yang dilihat, Perpres itu diteken pada 5 Agustus 2025 lalu. Dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, Presiden Prabowo turut mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut Komandan Jenderal (Danjen) dengan pangkat bintang dua menjadi Panglima dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.
Baca juga: Gelar Upacara Kehormatan Militer, Pangkopassus, Pangkormar, dan Pangkorpasgat Bakal Sandang Bintang 3
Dalam Perpres tersebut, Presiden juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga perwira bintang tiga TNI AU. Adapun aturan mengenai Komando Pertahanan Udara Nasional tertuang dalam Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
“Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” bunyi Pasal 55 ayat 1.
Baca juga: 10 Pati Bintang 1 dan 2 Tinggalkan TNI usai Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-Namanya