Politik

Profil AKBP Bonifacius Surano, Ayah Valyano Boni Raphael Siswa SPN yang Dipecat Jelang Pelantikan

×

Profil AKBP Bonifacius Surano, Ayah Valyano Boni Raphael Siswa SPN yang Dipecat Jelang Pelantikan

Sebarkan artikel ini



loading…

Veronica Putri Amalia dan anaknya, Valyano Boni Raphael. Foto/YouTube TV Parlemen

JAKARTA – AKBP Bonifacius Surano merupakan ayah dari siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat Valyano Boni Raphael yang dikeluarkan dari pendidikan enam hari sebelum pelantikannya sebagai anggota Polri pada 3 Desember 2024. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan SPN Polda Jabar pada Kamis (6/2/2025).

“Pada saat anak saya dipukul itu dengan lidi, yang memukul anak saya sempat berucap begini ‘Kenapa kamu bawa Kabid Dokkes pada saat pemeriksaan di rumah sakit?’ Anak saya bingung. Lalu, yang paling anak saya ingat adalah ‘Kamu anak AKBP Bonifacius ya?’ Anak saya bingung, kenapa harus ada nama bapaknya disebut, nah itu yang jadi pertanyaan saya,” kata ibunda Valyano Boni Raphael, Veronica Putri Amalia dikutip dari YouTube TV Parlemen, Senin (10/2/2025).

Adapun rapat tersebut membahas pemecatan Valyano Boni Raphael, calon Bintara yang dikeluarkan dari pendidikan enam hari sebelum pelantikannya sebagai anggota Polri pada 3 Desember 2024. Dilansir dari laman resmi Fraksi Gerindra, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum pemecatan Valyano, terutama karena ketidakhadirannya dalam jam pelajaran disebabkan oleh alasan medis yang sah.

Habiburokhman menyoroti bahwa ketidakhadiran Valyano hanya mencapai 19%, bukan lebih dari 50%, serta disertai bukti medis yang seharusnya dapat ditoleransi oleh lembaga pendidikan mana pun. “Secara hukum, alasan medis merupakan dasar yang sah. Jika memang ketidakhadiran Valyano hanya karena sakit dan bukan akibat tindakan indisipliner, maka keputusan ini perlu ditinjau ulang,” kata Habiburokhman.

Merespons itu, Kepala SPN Polda Jabar Kombes Dede Yudy Ferdiansah menerangkan, Valyano dikeluarkan karena tidak memenuhi standar minimal kehadiran dalam jam pendidikan. Akan tetapu, pihak keluarga Valyano menegaskan bahwa ketidakhadiran itu murni karena perawatan medis di rumah sakit, bukan karena kelalaian.

Komisi III DPR dalam rapat itu juga mengkritisi metode penilaian kondisi kesehatan Valyano yang dinilai berdasarkan informasi tidak langsung. Mereka menilai keputusan yang diambil tidak didasarkan pada observasi langsung terhadap kondisi Valyano, melainkan hanya berdasarkan laporan yang belum terverifikasi secara ilmiah.

“Bagaimana mungkin seseorang divonis memiliki kondisi tertentu hanya berdasarkan informasi ‘katanya’? Kesimpulan semacam itu tidak memenuhi standar ilmiah dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Dia menilai keputusan yang diambil SPN Polda Jabar berpotensi mencerminkan ketidakadilan. Dia menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor