loading…
Para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan memakai rompi oranye saat KPK memberikan keterangan pers. Foto/Arif Julianto
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu hingga Kamis (21-22 Agustus 2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Daftar lengkap 11 tersangka:
1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025;
2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra)
selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang;
3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai dengan 2025;
4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai dengan sekarang
5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Tahun 2024 sampai dengan 2029. Noel telah diberhentikan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Agustus 2025, setelah resmi ditetapkan tersangka.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai dengan sekarang
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Presiden Tak Akan Membela Koruptor
Diketahui, KPK membongkar tindakan sejumlah pejabat Kemnaker yang diduga kongkalikong untuk melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal itu terungkap seusai KPK melakukan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan sejumlah pihak lainnya di Jakarta. KPK menemukan modus penggelembungan dana tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.
“Ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).