loading…
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos (PT) masih panjang, meski Pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan yang bersangkutan. Foto/Nur Khabibi
Setelah itu, masing-masing pihak masih berkesempatan mengajukan upaya hukum banding atas putusan peradilan tersebut. “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” kata Supratman di kantornya, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan, PT hingga saat ini belum bersedia secara sukarela dipulangkan ke Indonesia. Akan hal itu, perlu menunggu persidangan ekstradisi yang akan digelar pada pekan depan.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Menkum Berharap Bisa Segera Lakukan Ekstradisi