loading…
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons sejumlah pihak yang melaporkan pelaksanaan retreat kepala daerah di Akmil Magelang ke KPK. Foto/Raka Dwi Novianto
“Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Hasan meyakini proses yang dijalani Kemendagri dalam pelaksanaan retreat telah sesuai dengan aturan.
“Dan kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan kegiatan retreat kepala daerah ke KPK pada Jumat (28/2/2025).
Anggota Koalisi, Feri Amsari menuding pelaksanaan retreat bertentangan dengan regulasi. Bahkan, Ferry menyebut ada kejanggalan retreat kepala daerah seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI), sebagai perusahaan yang mempersiapkan retreat karena dimiliki kader Partai Gerindra.
Pada kesempatan itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan ke KPK.
Annisa Azahra dari PBHI mencurigai keterlibatan PT Lembah Tidar dalam acararetreat ini, mengingat pengurusnya merupakan kader Partai Gerindra yang masih aktif.
Dugaan lainnya adalah kepala daerah terpilih diwajibkan membayar biaya keikutsertaan tanpa transparansi.
Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa PT Lembah Tidar melalui proses tender yang sah. Bahkan, PBHI menilai penggunaan anggaran Rp11 miliar untuk acara ini tidak sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi.
(shf)