loading…
Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina Nadeak menyampaikan apresiasi atas langkah cepat UPTD PPA Papua Barat dalam merespons laporan kasus yang berkaitan dengan hak dan kenyamanan anak. Foto: SindoNews
“Dalam laporan tersebut, LS mengaku dihalang-halangi oleh mantan suaminya N saat hendak menjemput ketiga anak mereka di wilayah Monokwari, Papua Barat,” kata Sri Agustina di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar Sumut
Ketiga anak yang berusia 14, 12, dan 9 tahun, menyatakan secara sadar bahwa mereka merasa tidak nyaman tinggal bersama sang ayah dan menginginkan hidup bersama ibunya.
“Dalam pantauan kami setelah proses penjemputan dilakukan, berbagai upaya intervensi muncul. Termasuk tekanan terhadap pihak travel agar tidak mengantarkan ibu dan anak menuju Sorong melalui Manokwari,” ujarnya.