loading…
Pengurus Puspadaya Perindo menggelar audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025). Foto: Danandaya Aria Putra
Dalam audiensi itu, pembahasan utamanya soal perlindungan saksi dan korban yang tengah berhadapan dengan hukum. Dia menekankan bahwa perlindungan hukum harus diberikan secara menyeluruh agar saksi dan korban merasa aman.
“Tadi pembahasan kami terkait bagaimana perlindungan saksi dan korban untuk mencegah hak dan bagaimana mereka harus dilindungi secara hukum,” ujar Sri A Nadeak, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar Sumut
Dalam pertemuan itu, juga dilakukan pembahasan soal kerja sama yang selama ini dijalani tetap berlanjut. Sebab, kehadiran LPSK sangat dibutuhkan untuk melindungi saksi atau korban yang kasusnya sedang ditangani Puspadaya Perindo.