loading…
Rahman Yasin, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta. Foto/Dok.Pribadi
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) lokal telah menjadi bahan diskusi publik yang ramai. Putusan MK ini di tengah perdebatan silang sengkarut sistem penataan penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada yang sesungguhnya dalam praktik tidak berbeda dengan penyelenggaraan pemilu itu sendiri.
Hanya yang membedakan adalah pemilu nasional itu meliputi pemilu untuk memilih calon anggota DPR, DPD, dan pemilu presiden dan wakil presiden. Tiga jenis pemilu nasional ini dari dimensi substansi berbeda tetapi dari dimensi teknis penyelenggaraan sama seperti penyelenggaraan Pilkada.
Pilkada atau pemilihan umum kepala daerah ini secara teori tidak dapat dimaknai sebagai suatu persamaan substansi. Namun dalam praktik khususnya pelaksanaan tahapan-tahapan yaitu mulai dari tahapan perencanaan, pembahasan materi sampai dengan akhir pelaksanaan, yaitu rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih sama sekali tidak ada yang berbeda.
Pilkada adalah pemilihan yang dimaksudkan untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi, pemilihan calon Gubernur dan wakil Gubernur, pemilihan calon DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota yang diselenggarakan secara serentak.
Dalam praktik pemilu 2024, baik pemilu nasional maupun pemilu lokal dilaksanakan bersamaan sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Praktik keserentakan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal 2024 memunculkan berbagai spekulasi.
Bahkan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 yang menimbulkan banyak korban nyawa penyelenggara pun kembali diangkat karena dianggap sebagai beban yang tidak pantas diberikan kepada penyelenggara.
Kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS pada pemilu serentak 2019 menjadi alasan sebagian kalangan agar pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi sistem pemilu. Selain berbagai kasus kecurangan pemilu 2019, problematika penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024 memperkuat argumentasi untuk evaluasi sistem pemilu secara utuh.
Respons Putusan MK
Isu evaluasi sistem pemilu dan pilkada tidak hanya muncul dari kalangan kampus dan penggiat demokrasi tetapi peserta pemilu 2024 bahkan termasuk presiden Prabowo Subianto pun telah membicarakan kemungkinan diubah sistem pemilu yang tidak menguras energi bangsa.
Presiden Prabowo telah menyuarakan kemungkinan skema perubahan sistem pemilu yakni pemilu kepala daerah akan dikembalikan ke DPRD. Salah satu pertimbangan pilkada apakah itu dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota atau dimulai eksperimen pada tingkat kabupaten/kota belum sempat masuk dalam agenda prolegnas, namun secara mengejutkan MK mengeluarkan putusan nomor 135 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.