loading…
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Foto/Felldy
Mahfud mengatakan bahwa putusan tersebut sebenarnya tidak ada yang masalah. Hanya saja, kata dia, yang menjadi persoalan ada pada pelaksanaan teknisnya.
“Yang isinya bahwa pemilihan lokal itu diselenggarakan 2 tahun atau 2,5 tahun paling lambat sesudah pemilihan tingkat nasional. Itu menjadi problem,” kata Mahfud ditemui di Pos Bloc Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Baca juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Gus Jazil: Penjaga Konstitusi Nggak Usah Ngatur