loading…
Akademisi dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum UIN Jakarta Rahmat Ferdian Andi Rosidi mengungkapkan putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024 seperti membuka kotak pandora. Foto/Dok. SindoNews
”Putusan ini tidak sekadar mengatur soal teknis pemilu , tetapi juga menjadi titik awal untuk mendorong demokrasi yang substansial, demokrasi yang tidak berhenti pada ritual lima tahunan, tetapi benar-benar mendorong perwujudan kesejahteraan rakyat,” katanya saat menjadi narasumber Webinar Nasional bertajuk Arah Baru Demokrasi: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi diselenggarakan Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores), Jakarta, Selasa (29/7/2025). Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
Ia mengungkapkan, pemisahan pemilu nasional dan lokal menghasilkan dampak strategis. Bahwa pemisahan Pemilu harus dilihat sebagai peluang untuk membangun sistem kaderisasi partai politik yang lebih sehat.”Dengan waktu yang lebih longgar, partai politik dapat mempersiapkan calon legislatif dan kepala daerah dengan lebih matang, tidak sekadar asal comot atau calon cabutan,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum UIN Jakarta iniberharap, upaya tersebut dapat menghasilkan kualitas kepemimpinan yang lebih baik dan representatif. Namun demikian tantangan baru juga muncul, khususnya soal pembiayaan politik.
Bahwa pemisahan pemilu berpotensi menambah beban anggaran, serta membuka kemungkinan membengkaknya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh kandidat maupun partai. ”Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas keuangan politik harus diperkuat,” tuturnya. Baca juga: Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah: Pemisahan Pemilu Jadi Momentum Perbaikan Integritas Demokrasi
Pegiat Kajian Sosial dan Politik Indonesia, Sonny Madjid mengungkapkan pemisahan pemilu bisa mengurangi praktik politik uang. Pemilu serentak seringkali membuka ruang transaksi politik yang masif, karena kandidat dari berbagai tingkatan bersaing dalam satu waktu dan ruang yang sama.
”Dengan pemisahan pemilu, interaksi transaksional tersebut dapat diminimalkan. Sekaligus memberi ruang bagi pemilih untuk lebih fokus menilai kualitas calon secara proporsional,” ujarnya.
(poe)