loading…
Founder RALC Resha Agriansyah mengaku prihatin melihat akhir-akhir ini ada sejumlah kurator maupun pengurus yang terjerat pidan dalam menjalankan tugasnya. Foto: Ist
“Saya prihatin karena bisa dibilang banyak rekan-rekan kita sesama kurator dan pengurus itu dilaporkan ke polisi, ke kejaksaan ketika menjalankan profesinya. Ini yang perlu kita bahas dengan panelis dari akademisi dan juga bapak dari Bareskrim serta Kejaksaan,” ujar Resha membuka Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan di Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Didik Sudaryanto mengungkap laporan kepolisian yang masuk mengenai profesi kurator mayoritas berkaitan dengan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.
“Yang banyak terjadi penggelapan, penipuan ada seperti penggelembuangan piutang, ada yang pemalsuan, tidak ada tagihan ketika ajukan PKPU, ini fakta dari peristiwa pidana juga ada,” kata Didik.
Sebenarnya penyidik sudah memberi saran kepada pelapor agar menyelesaikan ini secara keperdataan, sebab ada aspek keperdataan dalam laporan tersebut. Namun, pelapor tetap mengambil jalur pidana sehingga penyidik tidak mempunyai pilihan selain memproses laporan tersebut.
Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung Syahrul Juaksha Subuki menuturkan tindak pidana lain yang berpotensi menjerat kurator dan pengurus adalah Obstruction of Justice di Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
“Ini ada seseorang dalam satu kelompok jadi target dengan tuduhan OJ, modus menyembunyikan aset hasil tipikor. Kurator ada di dalam nanti bisa dianggap bagian dari itu. Kita sudah pengalaman ya, pengacara aja bisa dijerat dari itu. Unsur tersebut sangat sederhana, barang hasil tindak pidana kemudian digiring obyek pidana, PKPU itu menghilangkan jejak, kurator bisa kena nanti,” ungkapnya.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menjelaskan pasal-pasal dalam KUHP yang memang berpotensi menjerat kurator dan pengurus dalam melaksanakan tugas.
Misalnya Pasal 167 KUHP terkait dengan masuk ke rumah/ruangan/pekarangan tertutup orang lain tanpa izin. Kemudian, Pasal 263, 264 dan 266 tentang pemalsuan surat, Pasal 310-311 tentang menyerang kehormatan orang lain, Pasal 317 mengenai pengaduan dan pemberitahuan palsu, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 400 angka (2) tentang mengurangi hak pemiutang, serta Pasal 406 tentang merusak atau menghilangkan barang orang lain.
(jon)