loading…
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak kepolisian Prefektur Ibaraki usai kedapatan merampok rumah warga di Aoyaki, Hokota, Jepang. Foto/SindoNews
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada bulan Januari lalu.
”KBRI telah berkomunikasi dengan Kepolisian Hokota, Ibaraki dan diperoleh informasi bahwa 3 WNI (JS, NAR, dan BR) ditangkap 30 Juni 2025 karena mencoba merampok rumah warga setempat di Aoyaki, Hokota pada 2 Januari 2025,” kata Judha, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Polri Sebut Terduga Pembunuh Pelajar Indonesia di Jepang Sudah Ditangkap
Ketiga WNI tersebut telah overstayed alias warga asing yang telah habis masa visanya. Saat ini, ketiga WNI itu telah didampingi pengacara.