loading…
Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi menegaskan rangkap jabatan menteri dan wamen tidak bertentangan dengan aturan hukum berlaku. Foto: Binti Mufarida
Hal itu disampaikan Hasan ketika merespons gugatan perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Baca juga: Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
Sebelumnya, gugatan telah diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon terkait larangan menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.
Hasan pun merujuk pada putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang tidak secara tegas melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di perusahaan.