loading…
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan tuntutan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution atas laporan Hotman Paris Hutapea, Rabu (16/7/2025). Foto/Danandaya Arya Putra
Dalam sidang itu terdakwa sempat kena tegur oleh hakim gegara main handphone saat pembacaan tuntutan. Razman membuka gawainya ketika jaksa tengah membacakan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim seketika meminta Jaksa Penuntut Umum berhenti sejenak karena melihat Razman sedang bermain handphone. “Sebentar, Terdakwa jangan membuka (ponsel),” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Razman Nasution Diundur Jadi Pekan Depan
Razman mengaku bahwa dia sebenarnya sedang mencatat tuntut Jaksa dengan ponselnya. Namun menurut hakim, hal tersebut bukanlah tugas Razman.