loading…
Mantan Presiden Jokowi menyatakan pemberian abolisi untuk mantan Mendag Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden. Foto: Dok Sindonews
Pemberian abolisi maupun amnesti merupakan kewenangan Presiden. “Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan UUD kepada Presiden. Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” ujar Jokowi.
Baca juga: Pembebasan Tom dan Hasto Bikin Hubungan dengan Prabowo Renggang, Jokowi: Kemarin Baru Makan Bakmi Bareng
Menurut dia, hal itu harus dihormati. Mengenai alasan pemberian abolisi dan amnesti yang diberikan saat momen HUT Ke-80 RI, Jokowi mempersilakan ditanyakan langsung ke Presiden.
Yang jelas, perintah presiden tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan politik, hukum, sosial politik, dan lainnya.