loading…
CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Foto/IG Ferry Irwandi
Mulanya, Refly menyoroti tiga pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sering digunakan untuk menjerat mereka kerap yang kritis.
“Jadi ada tiga pasal yang sering digunakan untuk menjerat kritisisme masyarakat. Satu, yang terkait dengan pasal yaitu ujaran kebencian, yang kedua berita bohong, dan yang ketiga adalah pasal pencemaran nama baik,” kata dia dalam program Interupsi di iNews, Kamis (11/9/2025) malam.
Padahal, kata Refly, ketiga pasal tersebut tidak bisa diterapkan dengan mudah. “Karena ada batasan-batasan, baik dalam UU itu sendiri maupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga: Yusril Sarankan TNI Buka Dialog dengan Ferry Irwandi
Refly pun menjelaskan, organisasi atau lembaga tidak bisa menggunakan salah satu pasal tersebut untuk melaporkan seseorang. Hal itu juga berlaku jika seseorang menjabat sebagai Panglima TNI.
“Yang boleh mengadukan individu, tapi individu pun bukan jabatan. Kalau Anda pemangku pemegang jabatan, let say Anda Panglima TNI mengadukan Ferry Irwandi, nggak boleh juga. Organisasi nggak boleh juga, kemudian kumpulan masyarakat yang terlembaga nggak boleh juga,” jelasnya.
Dia menegaskan, yang boleh menggunakan pasal-pasal tersebut yakni seseorang yang tidak memiliki jabatan atau tidak terkait dengan organisasi. “Yang boleh adalah personal-personal. Nah, personal itu tentu tidak terkait dengan jabatan dan tidak terkait organisasi.”