loading…
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi
“Terkait dengan permintaan untuk penonaktifan atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara SDW tentu itu di luar kewenangan KPK,” kata Budi, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, pihaknya sebagai lembaga penegak hukum hanya bisa menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Di luar itu, bukan ranah KPK.
Baca juga: Beri Jamu saat Beraudiensi dengan KPK, Warga Pati: Biar Gak Masuk Angin
“Jadi yang menjadi kewenangan, menjadi tugas dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya, sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini,” ujarnya.
Klaim Warga Pati soal Surat Rekomendasi Penonaktifan Sudewo
Perwakilan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), beraudiensi dengan KPK. Usai beraudiensi, mereka membahas soal surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo.