loading…
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews
“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, setelah tak kunjung hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, Riza Chalid lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Maka itu, status yang disandang Riza Chalid saat ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut.
Baca Juga: Riza Chalid Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejagung sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka
Dia menerangkan, soal apakah Riza Chalid bakal dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO), penyidik bakal melihat dahulu perkembangan proses penyidikannya. Pasalnya, penyidik tentu bakal memanggil Riza Chalid dahulu untuk diperiksa sebagai tersangka.