loading…
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menduga, permintaan gelar perkara khusus yang dilayangkan Roy Suryo Cs hanya untuk mengulur proses penyidikan yang tengah dilakukan.
“Sekalipun kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum, namun kami menduga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja,” kata Rivai saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: 12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Abraham Samad
Dia menilai, terlalu dini untuk melakukan gelar perkara khusus. Sebab, lanjut dia, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya baru dimulai. “Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir,” jelas dia.
Sebelumnya, Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025). Kedatangannya itu terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa kedatangan kliennya untuk menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya dan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya, yang salah satunya meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus ini.