loading…
Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) tersangka kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa dalam kasus itu yakni turut membahas dan memasarkan produk JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan dalam kondisi insolvent atau kategori tidak sehat oleh Pemerintah pada Maret 2009.
“Di mana pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban Perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN saat itu mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC PT AJS sudah mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS tersebut pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS tersebut yang antara lain membahas tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi bisnis asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari bisnis produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset dan liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana produk itu, diketahui dan disetujui Isa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, produk tersebut mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.