loading…
Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyampaikan bahwa RUU tersebut saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Pihaknya menunggu DIM dari pemerintah.
“Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung,” kata Dini kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Dini berharap revisi ini bisa mengubah secara total terkait tata kelola haji. Menurutnya, layanan harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji).
“Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala,” ujarnya.
Skema baru dari RUU ini, kata dia, akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang tetap independen. Komisi VIII ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan.