loading…
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah (kanan) dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset, Jumat (19/9/2025). Foto/Isra Triansyah
“Bagi kami dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan. Karena, paling tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor,” kata Wana.
Ia menilai, selama ini perampasan aset dari tindak pidana korupsi minim. Berdasarkan catatannya, kasus korupsi pada 2019-2023 merugikan keuangan negara sebanyak Rp234 triliun.
Baca juga: 5 Pasal di RUU Perampasan Aset Dianggap Multitafsir