loading…
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) gugur. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan menyatakan, tak dapat menerima alasan tersebut. “Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit. Ini tidak bisa kami terima,” ujar Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, alasan sakit dalam surat permohonan penundaan sidang yang diajukan Silfester tidak jelas. Pasalnya, surat itu tak mencantumkan keterangan sakit yang diderita Silfester.
Baca juga: Majelis Hakim Putuskan Permohonan PK Silfester Matutina Gugur
“Karena apa? Pertama, sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama,” ujar Ketut.