loading…
Inisiatif Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara diapresiasi. Foto/Dok Polri
Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi menilai Satgassus ini bukan hanya sekadar upaya administratif dari institusi kepolisian, tetapi merupakan ikhtiar moral negara dalam membenahi kebocoran struktural yang selama ini merusak sendi penerimaan nasional.
“Negara ini terlalu sering hadir dengan tangan keras untuk urusan politik, tapi kerap absen saat harus menambal lubang fiskal yang diciptakan oleh sistem yang lemah. Kini Polri menunjukkan keberanian yang jarang masuk ke sektor yang sunyi, tapi sangat menentukan,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Kapolri Tunjuk Novel Baswedan sebagai Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Dari sisi hukum, pembentukan Satgassus berada dalam jalur konstitusional. Kapolri memiliki wewenang untuk membentuk satuan tugas berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf b dan i.
Yang penting bukan hanya dasar hukumnya, melainkan tujuan dan transparansinya. “Penunjukan Herry Muryanto sebagai kepala Satgassus dan Novel Baswedan sebagai wakil adalah sinyal bahwa satgas ini dibentuk dengan serius, bukan sebagai alat politik, melainkan sebagai instrumen perbaikan sistemik,” katanya.