loading…
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan terkait tindak pidana suap dan perintangan penyidikan karena tidak terbukti. Foto/Jonathan Simanjuntak
Hal itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Hasto merupakan terdakwa dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sekaligus perintangan penyidikan perkara yang sama.
Baca juga: Baca juga: Pleidoi Hasto Kristiyanto Minta KPK Tangkap Harun Masiku: Agar Terang Pokok Perkara Ini
Hasto dan tim kuasa hukumnya meminta Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti atas tindak pidana yang didakwakan.