loading…
Partai NasDem menutup rakernas I di Makassar dengan sederet rekomendasi strategis yang memancarkan sikap politik tegas dan arah perjuangan nyata. Foto/Dok. SindoNews
Dalam bidang hukum, NasDem menegaskan komitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi. NasDem dengan lantang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 sebagai ultra vires—melampaui kewenangan—karena mengubah norma konstitusi adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). NasDem mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait, demi memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan nasional tunduk pada UUD 1945. Baca juga: Breaking News! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Selain itu, NasDem juga mendorong percepatan pengesahan dua rancangan undang-undang penting: RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keduanya dinilai menjadi payung hukum yang melindungi kelompok marginal sekaligus instrumen transformasi sosial.
Di bidang politik, NasDem mengajukan gagasan penataan sistem pemilu terbuka yang dimodifikasi dengan kuota proporsional untuk memperkuat kelembagaan DPR. Posisi politik partai tetap menjadi pendukung pemerintah dengan menjaga kemandirian berpikir, mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat dan memberi solusi alternatif bagi kebijakan yang belum optimal.
Pada ranah ekonomi, sosial, dan budaya, NasDem mematok visi kedaulatan ekonomi berbasis potensi lokal dan SDM unggul. Programnya meliputi penguatan UMKM, ekonomi kreatif, kemandirian pangan, hingga energi terbarukan.