loading…
Selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke polisi terkait kasus penganiayaan. Foto/ instagram
Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Desember 2024 atas nama pelapor berinisial YB.
Hal ini dibenarkan PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Dia mengatakan jika Chika dilaporakan atas Pasal 351 tentang penganiayaan.
“Jadi tanggal 14 Desember 2024 ada seorang perempuan datang ke Polres Jaksel melaporkan kejadian yang menimpanya. Yang melaporkan inisialnya YB,” kata Nurma Dewi di kantornya hari ini.
“Terkait penganiayaan ya, dia mengaku 351 kasus yang dilaporkan adalah penganiayaan,” ujar dia lagi.
Nurma lalu menjelaskan kronologi singkat dugaan kekerasan yang dilakukan sang selebgram kepada YB. Konon, masalah ini bermula usai keduanya saling pandang sehingga terjadi kesalahpahaman, di mana kejadian tersebut berlangsung pada 14 Desember, pada pukul 04.30 WIB.
“Menurut pengakuan oleh korban, dia berdiri kemudian ada seseorang perempuan berdiri menunggu kendaraan di salah satu kawasan di SCBD. Kemudian perempuan tersebut melihat, sebetulnya salah paham itu saling melihat dan saling pandang,” bebernya.
“Kemudian setelah itu tidak menerima dipandangi atau dilihat yaitu korban dan terjadilah perlakuan yang tidak baik,” kata dia lagi.
Nurma menjelaskan jika Chika menyerang YB dengan tangab kosong. Namun, dia tak menjelaskan secara detail soal luka yang dialami YB.
“Secara fisik dia menyerang korban dengan tangan kosong itu yang dari keterangan korban,” jelas Nurma.
“Nanti kita dalami luka-lukanya. Tapi sudah divisum sementara ini tapi belum keluar hasilnya,” tandasnya.
(tdy)