loading…
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat. Foto/Dok SindoNews
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Dia menambahkan, Setnov juga sudah membayar denda. Dia menyebut Novanto bebas bersyarat usai putusan PK yang diketok Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Baca juga: Hukuman Setnov Disunat Menjadi 12,5 Tahun, Maqdir Ungkap Keterangan FBI Jadi Novum