loading…
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur dalam penentuan bebas bersyaratnya koruptor. Foto/SindoNews
Hal itu dia sampaikan merespons pembebasan bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang terseret dalam kasus pengadaan e-KTP.
“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” kata Tanak, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Singgung Kejahatan Korupsi yang Serius
Tanak menjelaskan, pihaknya hanya bertugas dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Baca juga: 5 Komjen Pol Dimutasi Kapolri Awal Agustus 2025, Ini Jabatan Strategis yang Ditempatinya