loading…
Dok. BPJS Kesehatan
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kecelakaan lalu lintas pada dasarnya bisa dijamin BPJS Kesehatan, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
“Ada mekanisme penjaminan yang harus dipahami oleh masyarakat,” kata Rizzky pada Jumat (8/8).
Ia menjelaskan, saat terjadi kecelakaan lalu lintas, keluarga atau wali korban harus segera mengurus laporan polisi. Laporan ini sangat penting untuk menentukan instansi mana yang bertanggung jawab menanggung biaya perawatan korban.
“Laporan Polisi menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” tegas Rizzky.
Banyak masyarakat yang mengira bahwa hanya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan yang berperan. Padahal, Rizzky menjelaskan, ada instansi lain yang juga bisa terlibat, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), atau pemberi kerja.
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kecelakaan jenis ini masuk dalam kategori kecelakaan kerja, yang seharusnya dijamin oleh instansi yang bertanggung jawab seperti BPJS Ketenagakerjaan.