loading…
Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka Jokowi digelar di PN Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/5/2025). Foto: Ary Wahyu Wibowo
Pihak penggugat Aufaa Luqman Re A diwakili kuasa hukumnya Ardian Pratomo. Sementara, pihak tergugat 1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili kuasa hukumnya YB Irpan.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran
Sedangkan, tergugat 2 mantan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasa hukum. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi diwakili kuasa hukumnya Sundari.
Sesuai ketentuan, Hakim melanjutkan persidangan ke tahap mediasi. Para tergugat dan penggugat sepakat menyerahkan untuk mediator yang menentukan adalah hakim.
“Karena tergugat 2 sudah dipanggil secara sah dua kali, maka sidang dilanjutkan mediasi,” kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto.
Majelis hakim menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus merupakan hakim di PN Solo.
(jon)