loading…
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Senin (18/11/2024) siang. FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
Dalam sidang tersebut, pengacara Tom Lembong membeberkan alasan tidak sahnya penetapan tersangka Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula.
“Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Menurut Ari, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung pada kliennya tidaklah sah lantaran Kejagung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan.
Kesalahan itu, kata Ari, Kejagung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka.
“Pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum sendiri pada saat ditetapkan oleh tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tuturnya.
Dia menerangkan, Tom Lembong sejatinya sudah tak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016. Sedangkan kasus yang diusut Kejagung dan menjadi dasar penetapan tersangka Tom Lembong berada dalam rentang tahun 2015 sampai 2023.
Maka itu, beber pengacara Tom Lembong, seharusnya Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong menjabat dalam kasus korupsi impor gula.
“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023 sehingga sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” katanya.
Adapun dalam sidang tersebut, Tom Lembong sebagai pihak Pemohon diwakili oleh Tim Pengacara Hukumnya, sedangkan Kejagung RI sebagai pihak Termohon diwakili oleh Tim Biro Hukum Kejagung RI. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun.
(abd)