loading…
Para terdakwa kasus judi online (judol) oknum pegawai Komdigi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Foto/Ari Sandita
Sidang tuntutan tersebut seharusnya digelar terhadap dua klaster terdakwa, yakni klaster mantan pegawai Komdigi dan klaster agen situs judol. Namun, JPU belum siap sehingga hakim menunda persidangan beragendakan tuntutan tersebut sepekan ke depan.
“Belum siap, Yang Mulia. Satu minggu, Yang Mulia,” ujar Jaksa di persidangan, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: 571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judi Online
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kedua klaster terdakwa tersebut adalah Parulian Manik, kedua klaster kedua tersebut menjalani sidangnya secara bergantian di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan.
“Penuntut umum belum siap, memberikan kesempatan penuntut umum menyiapkan tuntutan, sidang kita tunda ke hari Rabu ya, 16 Juli 2025. Terdakwa kembali ke tahanan sidang selesai dan ditutup,” kata Hakim Parulian Manik.