loading…
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. Foto/Ari Sandita
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan, kalau dia enggak datang ya silakan saja, kita harus eksekusi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Persoalan tersebut merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Pasalnya, kasus tersebut sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jengkel Kasus Memfitnah JK Diungkit, Silfester Matutina: Saya Membantah Roy Panci
Adapun dalam kasus tersebut, Silfester Marutina dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Dia menuding, masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK hingga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017.
Ujungnya, Silfester Matutina menerima vonis selama 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Lantas, kubu Roy Suryo Cs pun mempersoalkan tentang penahanan terhadap Silfester yang hingga kini belum dilakukan meski vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
(rca)