loading…
Kejagung menegaskan tidak ada unsur politis terkait belum dieksekusinya Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester divonis 1,5 tahun penjara kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Foto: Dok Sindonews
“Ngga ada (politis). Kita profesional saja, kita yuridis saja,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tidak Kedaluwarsa karena Sudah Diputus
Dia menuturkan Silfester sempat berada di rumah sakit. Hal itu diketahui dalam surat yang diberikan pihak kuasa hukumnya saat pengajuan gugatan Peninjauan Kembali (PK).
“Jadi kemarin itu bahwa yang bersangkutan waktu sidang PK yang pertama yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit,” ujar Anang.