loading…
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita
“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jambin, Jaksa Agung Muda Pembinaan. Karena Kajari dalam hal ini, ini belum melakukan eksekusi sama sekali,” kata anggota tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Gafur menegaskan, tidak ada lagi alasan yuridis bagi Kejari Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester, mengingat perkara tersebut telah inkrah sejak 2019. Ia menuding ada faktor lain yang menghambat proses hukum. “Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis,” jelas dia.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Serahkan Diri ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Cs: Jangan Gede Badan Saja, Hormati Konstitusi!