loading…
Ketua DJSN Nunung Nuryartono (tengah) bersama Koordinator Forum Jamsos dan Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia
Ketua DJSN Nunung Nuryartono, memastikan pihaknya tentu menerima setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan mutu layanan perbaikan dan sistem perlindungan sosial di Indonesia, khususnya jaminan sosial.
“Ada hal-hal pokok yang disampaikan teman-teman dari Forum Jamsos melihat perkembangan-perkembangan yang ada saat ini, secara resmi menyampaikan kepada kami yang intinya melakukan penolakan terhadap Perpres 59 tahun 2024 yang isinya khusus di pasal 46 ayat 7 tentang pelaksanaan KRIS yang satu rawat inap,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Sebagai informasi, KRIS merupakan sistem baru dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat merasakan layanan yang sama selama menjalani perawatan di rumah sakit. Nantinya, fasilitas kesehatan harus memiliki 12 kriteria yang dipenuhi.
Adanya sistem KRIS satu rawat inap ini, dapat dibilang akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada peserta JKN.