loading…
SKB tiga menteri yang menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI telah terbit. Foto/SindoNews
Dari salinan SKB yang diterima pada Kamis (7/8/2025), tiga menteri yang meneken aturan ini yakni Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyanti.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Libur Nasional
“Bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” pada poin menimbang yang tertuang dalam SKB itu.
Sementara itu, penetapan SKB ini dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: Istana: Upacara Peringatan HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta