loading…
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews
“Sederhananya, amnesti menghilangkan akibat hukumnya. Kalau abolisi, semuanya dihilangkan termasuk penuntutan. Dasarnya Pasal 14 (2) UUD. Wewenang presiden, disetujui DPR. Ini politisasi hukum “dibereskan” dengan politik lagi. Konsisten,” kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam akun X-nya yang dilihat Jumat (1/8/2025).
“Mungkin seperti menyelesaikan masalah buat TL dan HK dan pendukung-pendukung. Tapi ya politisasi. Bisa ada presenden buruk buat pemberantasan korupsi. Padahal ada cara hukum “normal” lainnya,” sambung dia.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK usai Dapat Amnesti