Politik

Soal Permen Nomor 8 Tahun 2025, Begini Penjelasan Komdigi

×

Soal Permen Nomor 8 Tahun 2025, Begini Penjelasan Komdigi

Sebarkan artikel ini



loading…

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Foto/SindoNews

JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.

Komdigi menegaskan, yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, dan itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, di Jakarta Pusat, dikutip Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Kebijakan Merah Putih Bakal Tumbuhkan Bisnis Kurir Rp1.900 Triliun

Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila diskon semacam ini terjadi teru–menerus, dampaknya bisa serius: kurir dibayar rendah, perusahaan merugi, dan layanan makin menurun.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor