loading…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Foto/SindoNews
Komdigi menegaskan, yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, dan itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, di Jakarta Pusat, dikutip Minggu (18/5/2025).
Baca juga: Kebijakan Merah Putih Bakal Tumbuhkan Bisnis Kurir Rp1.900 Triliun
Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila diskon semacam ini terjadi teru–menerus, dampaknya bisa serius: kurir dibayar rendah, perusahaan merugi, dan layanan makin menurun.