loading…
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan di Babakan Madang, Bogor usai menghadap Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (30/8/2025). Foto: Sindonews
Aksi massa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam menyampaikan pendapat, massa sudah sepatutnya menjaga ketertiban umum.
Baca juga: Penampakan Pos Polisi Semanggi setelah Dibakar Massa, Dinding Penuh Coretan
“Kita melihat bahwa aksi yang berlangsung di beberapa wilayah saat ini cenderung tidak sesuai aturan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Sigit di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, usai menghadap Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (30/8/2025).
“Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” lanjutnya.