loading…
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Foto/Binti Mufarida
“Nah, spekulasi-spekulasi yang mungkin tidak perlu dijawab gitu ya,” kata Hasan Nasbi saat Konferensi Pers di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Sebelumnya, Mendagri Tito mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, bahwa empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk Sumut.
Lebih lanjut, Hasan pun merespons isu bahwa adanya potensi gas alam di empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut. Dia mengatakan bahwa perlu ada riset mendalam mengenai hal ini. “Itu kan perlu riset, perlu ada data selama ini kita belum punya informasi dan data soal ini,” tegasnya.
Baca Juga: Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Aceh Bisa Masuk Sumut
Hasan juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih untuk menyelesaikan masalah ini. Dia juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan mengeluarkan peraturan mengikat soal batas wilayah.
“Yang jelas keputusan Presiden nanti harus diterima oleh semua pihak ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” pungkasnya.