loading…
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. FOTO/dok.SINDOnews
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang dilakukan 26 Februari 2025.
“OJK mencapai suatu kesimpulan yang menilai stabilitas sektor jasa keuangan memang tetap dapat terjaga sekalipun tantangan perekonomian global dan juga perkembangan domestik terjadi dinamika yang penting,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Ia menambahkan meskipun volatilitas pasar masih tinggi akibat ketidakpastian kebijakan ekonomi dan geopolitik, kinerja eksternal Indonesia tetap solid, tercermin dari surplus neraca perdagangan yang terus berlanjut. Pada Januari 2025, surplus perdagangan RI mencapai USD3,45 miliar, atau tumbuh 71 persen secara tahunan.
Namun, OJK mewaspadai pertumbuhan ekonomi global yang stagnan, dengan inflasi yang mulai menunjukkan tren penurunan. “Volatilitas pasar tetap tinggi seiring ketidakpastian kebijakan ekonomi dan geopolitik yang terus berkembang,” jelasnya
Dalam mendukung ketahanan ekonomi dari dinamika global, OJK turut mendorong implementasi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara.
“OJK dan sektor jasa keuangan telah menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini kepada industri perbankan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), terutama terkait aspek prudensialnya,” jelas Mahendra.
OJK menegaskan bahwa bank wajib memastikan kelengkapan dokumen dalam penggunaan DHE SDA. “Dukungan kebijakan yang telah disampaikan yaitu dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset untuk Bank Umum, Bank Syariah dan POJK Pengawasan LPEI,” jelasnya.
(nng)